Estom.id – Dinas Perhubungan Kota Bengkulu bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan depan Rumah Sakit Harapan dan Doa serta depan Bencoolen Indah Mall (BIM).
Penertiban ini dilakukan karena masih banyak pengendara yang tidak mengindahkan rambu-rambu larangan parkir dan memarkirkan kendaraannya sembarangan di lokasi tersebut.
Kadishub Hendri Kurniawan mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak diperbolehkan. Bahkan sudah dipasang rambu-rambu larangan parkir, namun masih saja ada yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Maka dari itu, pihaknya bersama Sat Lantas Polresta Bengkulu memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pengendara yang melanggar.
Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Bengkulu. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Hendri juga menambahkan bahwa tindakan ini akan terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik.
Jika masih ada yang membandel dan melanggar larangan parkir, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 287 ayat 1, terdapat ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah bagi pelanggar. Selain itu, parkir sembarangan juga dapat memicu kemacetan lalu lintas dan munculnya juru parkir liar.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang yang resmi. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya parkir liar dan menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri