Estom.id – Isnan Fajri Sekretaris Daerah pemerintah provinsi Bengkulu, menegaskan sikap netral aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu yang akan datang.
Hal ini tidak berarti bahwa mereka harus menjadi golongan putih atau tidak menyalurkan hak pilih.
“Kami ingin menjamin bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar dan aman selama masa pesta demokrasi, dan tentunya ASN harus tetap netral.
Tetapi, netralitas bukan berarti tidak menggunakan hak pilih, ASN tetap memiliki hak pilih,” tegas Isnan.
Namun, Isnan memberikan peringatan kepada ASN bahwa hak pilih mereka hanya boleh digunakan di dalam bilik suara, tidak boleh memperlihatkan dukungan atau kecenderungan politik mereka ke publik.
“Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 sudah mengatur bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Jadi, jangan sampai mereka menunjukkan dukungan politik di media sosial atau forum kampanye,” jelas Isnan.
Untuk memastikan netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman bagi ASN dalam menjaga netralitas mereka selama Pemilu dan Pilkada serentak. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilu.
Isnan menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap untuk mendukung suksesnya pemilu. Selain memberikan dukungan anggaran, pemerintah juga akan memastikan netralitas ASN selama proses pemilu.
“Kami semua berkomitmen untuk menyukseskan Pemilu 2024, termasuk TNI, Polri, instansi vertikal pemerintah, dan lembaga lainnya. Kami akan terus mengawasi agar situasi di Bengkulu tetap kondusif,” tutupnya.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri