Estom.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk mendukung program pembangunan.
Gubernur Rohidin menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk pendampingan dari kejaksaan sebagai pengacara negara.
Saat ini, banyak persoalan yang semakin kompleks terutama terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara.
Dengan adanya pendampingan ini, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bengkulu tidak perlu khawatir untuk melakukan kerja sama.
“Kami juga membutuhkan legal opinion dari pihak kejaksaan, dan dengan adanya perjanjian ini, tidak ada alasan bagi kami, terutama OPD, untuk khawatir dalam melakukan kerja sama,” ujar Rohidin.
Rohidin menegaskan bahwa kegiatan pembangunan membutuhkan pendampingan, mulai dari perencanaan hingga proses pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, pendampingan dari kejaksaan sangatlah penting.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini juga berkaitan dengan penataan aset yang dimiliki oleh Pemprov Bengkulu.
Hal ini menunjukkan bahwa kerja sama ini tidak hanya terbatas pada bidang hukum, tetapi juga terkait dengan upaya peningkatan kinerja dan efisiensi pemerintahan daerah.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan di Provinsi Bengkulu, terutama dalam hal penataan aset dan peningkatan kinerja pemerintahan,” ujar Rina.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri