Estom.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menargetkan sebesar Rp 1,6 miliar dari pajak sewa bangunan 54 ruko yang berada di Jalan KZ Abidin I dan KZ Abidin II Bengkulu.
Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengatakan bahwa penarikan pajak dan sewa ruko tersebut akan dilakukan pada Februari 2024 setelah semua dokumen dan izin sewa telah diterbitkan.
“Saat ini masih belum bisa dilakukan, tapi kami akan berusaha setelah perizinan selesai. Target kami adalah pada Februari 2024, semua pedagang sudah memperoleh perpanjangan sewa,” ujar Eko.
Target penarikan pajak ini dilakukan karena selama satu tahun terakhir, Pemkot Bengkulu tidak dapat menarik sewa dari 54 ruko tersebut karena izin Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis dan para pedagang sedang mengurus perpanjangan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bengkulu secara kolektif.
“Hingga saat ini, belum ada pedagang yang mengajukan pengunduran diri dari 45 ruko milik Pemkot Bengkulu,” tambahnya.
Eko menjelaskan bahwa nilai target PAD sebesar Rp 1,6 miliar dihitung berdasarkan biaya sewa ruko selama satu tahun. Namun saat ini, pihaknya sedang melakukan kajian ulang untuk memastikan apakah nilai tersebut rasional atau tidak.
“Tarif sewa saat ini adalah Rp 30 juta per tahun, jadi untuk 54 ruko, kami menargetkan Rp 1,6 miliar. Tapi angka ini masih belum jelas, karena kami sedang mengevaluasi dan melakukan kajian ulang agar tarif sewa tidak memberatkan pedagang dan tidak merugikan Pemkot sebagai penyedia,” jelasnya.
Eko berharap agar para pedagang dapat bersabar dalam menunggu hingga semua izin dan regulasi selesai dibahas. Pemkot Bengkulu juga memberikan kelonggaran agar para pedagang dapat tetap melakukan kegiatan berjualan di ruko tersebut hingga ada kepastian yang jelas.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri