Estom.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai regulasi penyiaran Pemilu 2024 di lembaga penyiaran publik seperti radio dan televisi. Acara tersebut diadakan di Aula KPID Bengkulu (17/1/24) dan dihadiri oleh dua narasumber dari KPID Bengkulu, Fonika Thoyib dan Dedi Zulmi, serta Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso.
Fonika menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung suksesnya Pemilu. Lembaga penyiaran publik memegang peran penting dalam menyampaikan informasi tentang visi misi dan profil peserta Pemilu, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Dengan adanya harmonisasi peraturan ini, diharapkan lembaga penyiaran publik dapat menjadi lebih patuh, independen, dan berimbang,” ujar Fonika.
Dedi menambahkan bahwa pengawasan di lembaga penyiaran publik mengacu pada Peraturan KPI nomor 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan Pemilu, siaran debat, dan iklan kampanye.
Pengawasan Masa Kampanye Pemilu oleh KPID menetapkan aturan alokasi waktu yang sama, adil, dan berimbang dalam siaran Pemberitaan KPID. Larangan menggunakan waktu siaran untuk kepentingan peserta Pemilu tertentu juga ditegaskan. Selain itu, tidak diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran waktu atau segmen bagi publik, dan sumber berita harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan untuk pemasangan iklan di lembaga penyiaran publik juga diatur, dimana setiap Peserta Pemilu hanya diberikan maksimal 10 spot dengan durasi 30 detik setiap hari di stasiun televisi, serta maksimal 10 spot dengan durasi 60 detik setiap hari di stasiun radio, termasuk stasiun televisi lokal. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya kesempatan yang sama bagi setiap Peserta Pemilu.
Program sponsor yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu tidak diperbolehkan, dan tarif iklan harus seragam. Tarif iklan Kampanye Pemilu untuk layanan masyarakat juga harus lebih rendah dibandingkan dengan tarif iklan Pemilu komersial. Selain itu, lembaga penyiaran publik juga diwajibkan untuk menyiarkan iklan Kampanye Pemilu layanan masyarakat nonpartisan minimal satu kali sehari dengan durasi 60 detik.
Sementara itu, dari pihak KPU, Dodi menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemilu di lembaga penyiaran akan dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Regulasi konten siaran dan iklan kampanye di lembaga penyiaran publik mengikuti Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Dodi juga menjelaskan mengenai fasilitasi penayangan iklan kampanye, dimana hanya peserta Pemilu dari DPD RI yang akan mendapatkan fasilitas tersebut di lembaga penyiaran publik dan media massa. KPU Provinsi akan melakukan koordinasi dengan Pelaksana Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD untuk melakukan sosialisasi iklan Kampanye Pemilu yang akan difasilitasi oleh KPU Provinsi pada media massa elektronik.
KPU Provinsi juga akan memfasilitasi iklan Kampanye Pemilu pada media massa elektronik (radio) dengan jumlah maksimal 3 spot, durasi maksimal 60 detik per spot, dan hanya di dua media selama 21 hari. Jumlah penayangan dan ukuran/durasi iklan Kampanye Pemilu akan ditetapkan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan prinsip keadilan, keberimbangan, dan ketersediaan anggaran negara.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri