Estom.id – Anthaka Ramadhan Komisioner KPU Kepahiang melaporkan bahwa mereka telah menemukan surat suara yang rusak setelah proses pelipatan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Jumlah tersebut mencapai 10.858 surat suara dan telah dilaporkan ke KPU Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke KPU RI pada Kamis (18/1/2024).
Anthaka menjelaskan bahwa pihaknya telah merekap jumlah surat suara yang rusak dan segera mengkoordinasikan hal tersebut dengan KPU Provinsi. Mereka berharap dapat segera mendapatkan petunjuk dari KPU RI melalui KPU Provinsi mengenai langkah selanjutnya yang harus dilakukan terkait temuan ini.
Namun hingga saat ini, pihak KPU Kepahiang masih menunggu petunjuk yang jelas dari KPU RI. Mereka akan segera melakukan pengecekan ulang terhadap surat suara yang rusak untuk menentukan apakah masih bisa digunakan atau tidak. Namun, segala keputusan akan diambil setelah mendapatkan petunjuk resmi dari KPU RI.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak KPU dapat lebih teliti dan memperhatikan setiap tahapan dalam proses pemilihan. Sebelum surat suara disalurkan ke TPS, diharapkan pihak KPU dapat melakukan pengecekan yang lebih ketat.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri