4 Tersangka Rejang Lebong Bakal di Jerat Pasal 365 KUHP

0
46
Salah Satu Terduga Pelaku Yang Berasil di Amankan Polres Rejang Lebong

Estom.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, dalam dua pekan belakangan berhasil menangkap empat pelaku kejahatan yang beraksi dalam beberapa kecamatan di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, memberikan keterangan kepada media bahwa keempat pelaku yang ditangkap terlibat dalam beberapa kasus kejahatan di kecamatan-kecamatan di wilayah tersebut.

Salah satunya adalah DW alias Robet, seorang pemuda berusia 20 tahun yang merupakan pelaku perampokan sepeda motor. Ia kerap beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuk linggau dan kerap terlihat sadis dalam melancarkan aksinya.

DW alias Robet ini telah lama menjadi buronan polisi karena terlibat dalam kasus perampokan mobil ambulans COVID-19 pada tahun 2021 lalu. Dengan penangkapan ini, ia akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Selain DW alias Robet, ada juga tiga tersangka lain yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. MS, seorang pria berusia 29 tahun, ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Ia diamankan oleh petugas Polsek Kota Padang dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Tersangka CE, seorang pria berusia 28 tahun, juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan dijerat dengan pasal 365 juncto pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu, ada juga tersangka Ro, seorang pria berusia 37 tahun, yang ditangkap karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.

Ia dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 22 UU No.Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Keempat tersangka ini saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Rejang Lebong dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.

 

 

Pewarta: Restu Edi
Rditor: Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here