Estom.id – Sekitar 2 ribu pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau disebut juga sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu akan diajukan ke pusat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disebabkan karena Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN seperti PTT atau sebutan lainnya selain Pegawai ASN dan PPPK.
Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menginformasikan bahwa pihaknya akan mengajukan PTT Pemkot Bengkulu untuk diangkat menjadi PPPK. Hal ini disampaikan saat ia menghadiri acara silaturahmi di dinas koperasi dan UKM belum lama ini.
Arif memberikan pesan kepada PTT agar meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan loyalitas mereka.
Selain itu, ia juga meminta agar PTT belajar lebih banyak dan berdoa. Menurutnya, walaupun mereka diajukan untuk diangkat menjadi PPPK, kemungkinan tetap akan melalui tes sistem CAT.
“Khusus untuk PTT, mereka harus banyak berdoa agar usulan dari pemkot untuk diangkat menjadi PPPK dapat disetujui. Saat ini BKPSDM sedang merekap dan mengusulkan formasinya.
Jadi jangan lagi terlalu banyak menghabiskan waktu dengan hal-hal yang tidak penting, mulailah belajar. Kerjakan tugas sesuai tupoksi dan perintah atasan,” ujar Arif.
Arif juga membenarkan bahwa terdapat sekitar 2 ribu PTT yang diajukan untuk menjadi PPPK. “Ya, ada sekitar 2 ribu orang. Kepada PTT, mulailah belajar, baca buku tentang cara mengikuti tes CAT, karena nanti mungkin akan diadakan tes menggunakan sistem tersebut.
Bagi yang belum mahir menggunakan komputer, mulailah belajar dan membaca buku panduan, atau mengikuti bimbel,” tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023. UU ini mengatur tentang penataan tenaga honorer atau yang lebih dikenal sebagai non-ASN di instansi pemerintah.
Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini adalah penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN yang meliputi transformasi komponen Manajemen ASN.
Dalam Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa penataan tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024. Selain itu, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain Pegawai ASN.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri