Estom.id – KPU Provinsi Bengkulu, para perantau yang bukan warga setempat dihimbau untuk segera melaporkan keberadaan mereka kepada KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum tanggal 15 Januari. Hal ini sangat penting bagi mereka yang ingin tetap berpartisipasi dalam pemilihan.
Sarjan Efendi, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, menekankan bahwa perantau harus segera melaporkan diri mereka agar dapat mendapatkan surat pindah memilih.
Untuk itu, mereka perlu membawa bukti seperti kartu tanda pelajar, surat keterangan kerja, dan KTP ke KPU, PPK, atau PPS. Proses ini akan dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 15 Januari 2024.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan surat pemberitahuan untuk para perantau yang akan diantar langsung ke tempat-tempat mereka berada.
Kami berharap mereka dapat segera melapor untuk memastikan hak suara mereka tetap terjaga,” ujar Sarjan Efendi.
Jika ada pihak penyelenggara yang enggan mengurus berkas pindah memilih, Sarjan Efendi mengajak para perantau untuk melapor langsung ke KPU Provinsi Bengkulu. KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Kami berkomitmen untuk memastikan hak suara para perantau terjaga, terutama karena mereka memiliki keterkaitan dengan dunia pendidikan dan pekerjaan.
Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu mereka mengurus pindah memilih,” tambah Sarjan Efendi.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri