Estom.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu telah berhasil mencegah pengiriman 787 satwa liar jenis burung ilegal di Provinsi Bengkulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nunu Anugrah, mengumumkan keberhasilan ini (7/1/2024).
Nunu menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari masyarakat tentang rencana pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menuju Jakarta.
Tim SKW III Lampung BKSDA Bengkulu dan Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Lampung, bekerja sama dengan NGO Yayasan Flight Bird Indonesia, melakukan operasi gabungan.
“Tim berhasil mengamankan satu unit bus penumpang yang dikemudikan oleh saudara P dan saudara H pada (6/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 11 keranjang buah dan 11 kardus yang berisi 787 ekor burung berbagai jenis di bagian belakang kendaraan.
Berdasarkan penelitian, satwa-satwa tersebut hendak dikirim ke Jakarta dengan biaya Rp1,1 juta yang akan dibayarkan di tujuan.
“Dengan adanya jenis burung yang dilindungi dan tidak ada dokumen yang sah seperti SATS-DN dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina, sopir dan barang bukti diamankan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Plt Kepala Biro Humas KLHK.
Nunu menambahkan bahwa 75 ekor burung dilindungi akan dirawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman sebelum dilepasliarkan.
Sementara itu, 712 ekor burung yang tidak dilindungi langsung dilepaskan pada hari yang sama di sekitar Air Terjun Gunung Betung, kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri