Estom.id – Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo mengatakan, seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satreksrim Polres Lebong.
Pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.
Menurut Kasat Reskrim, terduga pelaku berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke Kota Bengkulu. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 24 November 2023 di kediaman terduga pelaku.
“Ia (terduga pelaku) sempat kabur ke Kota Bengkulu, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh tim tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Riski Dwi Cahyo pada Rabu, 03 Januari 2024.
Iptu Riski menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban lewat di depan rumah terduga pelaku.
Terduga pelaku pun memanggil korban dan korban mendekat. Namun, saat itu terduga pelaku langsung melakukan aksi cabulnya terhadap korban.
“Saat ini, terduga pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju, satu lembar kaos dalam, dan satu lembar celana dalam,” jelas Kasat Reskrim.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri