Estom.id – KPU Kota Bengkulu menerima lebih dari 100 laporan dari warga yang nama mereka telah dicatut tanpa izin sebagai anggota partai politik. Hal ini menjadi perhatian serius bagi KPU karena dapat mempengaruhi proses pemilu yang akan datang.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menjelaskan bahwa mereka akan tetap menerima laporan tersebut dan memprosesnya melalui help desk KPU.
Namun, ia juga mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam menghapus nama-nama tersebut karena telah masuk ke dalam aplikasi Sipol dan statusnya sudah terkunci.
Meskipun demikian, KPU masih berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan menyampaikan laporan ke KPU RI. Namun, belum dapat dipastikan apakah nama-nama yang dicatut dapat dihapus dalam waktu dekat.
Rayendra juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik tanpa izin ke KPU.
Hal ini penting untuk mencegah kerugian bagi masyarakat, seperti tidak dapat mengikuti seleksi CPNS, PPPK, atau TNI/Polri.
Pencatutan nama juga dapat menghalangi warga untuk mengikuti seleksi pembentukan badan adhoc seperti PPK dan PPS. Ini karena salah satu syaratnya adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
Rayendra berharap data yang diterima KPU dapat digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan dan menindaklanjuti masalah ini kepada KPU RI. Namun, kebijakan untuk menghapus nama-nama tersebut bukanlah kewenangan KPU Kota Bengkulu.
Dengan adanya permasalahan ini, KPU Kota Bengkulu akan terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan proses pemilu berjalan lancar dan transparan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika ada pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri