Estom.id – Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dicopot dari jabatan sebagai Kapolres kota Kupang. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Krisna sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Dia terancam dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Jika terbukti bersalah, Krisna bisa dihukum penjara maksimal 4 tahun.
Krisna mengaku tidak mengerti mengapa anak buahnya melaporkan hal tersebut padahal dia sudah memperlakukan mereka dengan baik dan memberikan mereka gaji yang cukup besar.
Krisna mengaku tidak mengerti mengapa anak buahnya melaporkan hal tersebut padahal dia sudah memperlakukan mereka dengan baik dan memberikan mereka gaji yang cukup besar.
“Saya merasa kecewa dan sedih. Saya sudah memperlakukan mereka dengan baik, tapi malah dikhianati seperti ini. Saya tidak menyangka akan dituduh melakukan hal yang tidak benar,” ujar Krisna.
Namun, Krisna tidak menyerah begitu saja. Dia berjanji akan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan dia tidak bersalah.
“Saya akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk membuktikan bahwa saya tidak melakukan penyalahgunaan dana Pemilu,” tegas Krisna.
Dia berharap agar pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Paminal Mabes Polri dapat berjalan dengan lancar dan dia bisa segera membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Kapolresta Kupang yang baru, AKBP Aldinan Manurung, berjanji akan melanjutkan program-program yang sudah dicanangkan oleh Krisna untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kupang.
Dia juga berjanji akan bekerja sama dengan semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kupang. Dia berharap agar masyarakat juga dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini.
Kisah ini menunjukkan bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini. Bahkan seorang pemimpin yang dianggap tegas dan berintegritas, juga bisa terjerat dalam kasus yang tidak terduga.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri