Estom.id – Sri Mulyani, Menteri Keuangan, telah mengesahkan uang makan bagi para guru abdi negara mulai tahun 2024. Besarannya pun cukup memuaskan, yaitu sebesar Rp 814 ribu hingga Rp 902 ribu khusus untuk golongan I hingga IV. Dengan demikian, para guru dapat menikmati tambahan uang makan yang telah lama diharapkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan/ PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa uang makan bagi guru PNS dan PPPK akan menjadi bagian dari tunjangan yang diberikan kepada mereka. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepuasan dan motivasi lebih bagi para guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, juga turut memberikan keterangan tertulis terkait kebijakan ini. Beliau mengatakan bahwa PMK SBM ini merupakan langkah yang pasti dari pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN. Dengan adanya regulasi tambahan uang makan ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih kepada para guru PNS dan PPPK.
Rincian tambahan uang makan (lauk pauk) bagi guru PNS dan PPPK yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut: untuk golongan I dan II sebesar Rp 770 ribu per bulan, golongan III sebesar Rp 814 ribu per bulan, dan golongan IV sebesar Rp 902 ribu per bulan. Jika dihitung selama 22 hari kerja, maka guru PNS dan PPPK akan mendapatkan tambahan uang makan (lauk pauk) sekitar jumlah tersebut per bulannya.
Kebijakan ini juga akan memberikan dampak positif bagi para guru di daerah terpencil yang seringkali mengalami kesulitan dalam memperoleh makanan yang layak dan bergizi. Dengan adanya tambahan uang makan ini, diharapkan para guru dapat lebih termotivasi untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada para muridnya.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri