Indra Charismiadji diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU pada 2017 hingga 2019 silam. Dia melakukan itu bersama tersangka lainnya, yakni Ike
“Di Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara,”.
Keduanya juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Kejari Jaktim juga mengatakan Indra dan Ike melakukan tindak pidana dengan cara sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan 2019,” tulis Kejari Jaktim.
Adapun kerugian yang disebabkan tindak pidana ini mencapai miliaran rupiah.
“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah),” lanjut keterangan tersebut.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 20 Hari
Kejari Jaktim ternyata telah menetapkan Indra Charismiadji sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini juga sudah ditahan di Rutan Cipinang sampai 15 Januari 2024.
“Sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024 jadi Selama 20 (dua puluh) hari kedepan ” bunyi keterangan tersebut.
Dengan demikian, Indra Charismiadji akan merayakan tahun baru di dalam rutan.