“Sepanjang tahun 2023 kami juga terus meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan investasi, dimana pada tahun 2023 kami berhasil menyelesaikan 30 perkara atau naik 9 perkara (42,9%) dari tahun 2022 sebanyak 21 perkara,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya di rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/12/2023).
Dari sebanyak 30 perkara itu, ada beberapa kasus yang menonjol. Kejahatan terkait investasi yang diungkap Sigit salah satunya perkara Lebah Kanceng.
Selanjutnya kasus Auto Trade Gold (ATG) yang merugikan 1.514 korban. Total kerugian mencapai Rp 448,65 miliar dengan 4 orang tersangka.
“(Terakhir) perkara Koperasi Ilegal KSP Pracico Inti Sejahtera yang telah merugikan + 1.701 korban dengan nilai Rp. 205,37 miliar, dan 1 tersangka,” lanjutnya.