Estom.id – Setelah menempuh proses pengadilan yang sangat Panjang dan melelahkan, Kedua security Perusahaan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) akhirnya dinyatakan lepas dari semua tuntutan.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang Keputusan kedua terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko hari ini Rabu (13/12) yang diketuai oleh hakim Mooris M. Sihombing, SH.,MH berdasarkan pasal 49 KUHPidana (Noodweer) yang berbunyi “ Kedua terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksa”.
Sebelum sidang keputusan ini digelar, pada sidang sebelumnya dalam mendengarkan keterangan saksi ahli, Kuasa Hukum kedua terdakwa menghadirkan saksi ahli Dr. Effendy Saragih, S.H., M.H yang berprofesi sebagai guru pengajar (dosen) di Universitas Tri Sakti, yang sangat berpengalaman dalam memberikan keterangan pada sidang dalam kasus-kasus besar berskala Nasional.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum kedua terdakwa Taufik dan Darto, Iman Nul Islam, SH.,MH usai sidang. Ia menyampaikan rasa syukurnya dengan Keputusan ini dan dirasa Keputusan ini sudah tepat dan diterima.
“ Alhamdulillah kami dari Tim kuasa hukum Kedua terdakwa merasa bersukur sekali atas apa yang telah diputuskan oleh hakim dalam sidang keputusan ini, kami merasa keputusan ini sudah sangat adil dalam rangka penegakan hukum yang benar”.
Saat ditanya apakah akan ada langkah hukum lain yang akan dilakukan berkenaan dengan hasil Keputusan ini, Iman mangatakan, “Kalau dari kita tidak ada, justru dengan keputusan ini kita sudah merasa sangat lega sekali, bahkan tadi kami melihat kedua terdakwa merasa sangat terharu saat mendengar keputusan hakim, artinya mereka berdua menerima keputusan ini,
Lanjutnya, “Dan juga sesuai dengan pengajuan permohonan kami sebelumnya terhadap pengadilan dalam upaya pembelaan selain meminta kedua terdakwa bebas juga berharap keduanya lepas dari semua tuntutan hukum, dan saat ini sudah terealisasi ya sudah ngapainkita harus perpanjangkan lagi,
Tambah Iman, Ini kabar baik juga buat semua kawan-kawan security khususnya di PT. DDP mulai sekarang tidak usah ragu-ragu lagi dalam mengambil kebijakan saat berhadapan dengan para pencuri sawit ini, sebagaimana yang kami kutip dari saksi ahli dipersidangan, kalau perlawanan itu sebanding dan ada yang dipertahankan ya sudah itu dikategorikan tindakan yang benar dan dilindungi hukum,
‘dan terakhir kami dari kuasa hukum kedua terdakwa ini mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap Serikat Pekerja Perusahaan PT. DDP dalam memberikan suport dan kesempatan kepada kami untuk mendapingi kedua klien kami ini, sebab dari awal mereka inilah yang meminta kami untuk mendampingi sebagai kuasa hukum dari Taufik dan Darto,” Tutup Iman.
Ditempat terpisah Legal Administrasi PT. DDP Suwaryo saat ditanya bagaimana status kedua terdakwa yang di vonis Lepas oleh pengadilan ini mengatakan, “Perusahaan berkomitmen dari awal kedua terdakwa saat keduanya dinyatakan tersangka hingga hari ini dan kedepan, Taufik dan Darto masih berstatus Pegawai tetap Perusahaan, bahkan semua hak-hak mereka dari mulai kasus ini bergulir hingga mereka keluar adalah menjadi tanggung jawab Perusahaan, dan kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan perjuangan mereka dalam bertugas untuk Perusahaan”, Ungkap Yoyo.