Mukomuko, Estom – Persidangan Lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko Selasa (21/11) berkenaan dengan Gugatan PT. DDP terhadap petani Tanjung Sakti karena menduduki dan memasuki lahan HGU 125 (Hak Guna Usaha) yang berlokasi di Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditunding penuh dengan intrik oleh kuasa Hukum Tergugat.
Tundingan ini dibantah keras oleh Kuasa Hukum PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Iman Nul Islam, SH,. MH, melalui jurnalis Media ini ia mengatakan apa yang dituduh oleh Kuasa Hukum Tergugat adalah sebuah Fitnah yang sangat keji, besar dan sangat serius untuk ditindak lanjuti.
“Apabila ada yang mencoba memfitnah, dan membuat berita bohong, terkait adanya dugaan-dugaan tuduhan, atau manipulasi fakta, itu sudah keterlaluan dan bisa terindikasi tindak pidana” jelasnya.
“Pengadilan datang dalam rangka pembuktian sebagai objek perkara penggugat, yang dilakukan secara transparan tidak ada yang ditutupi, dan saat di lapangan persidangan dibuka oleh ketua majelis hakim, dan dihadiri oleh banyak pihak yang terkait, bahkan pihak Desa setempatpun dihadirkan dalam sidang tersebut, jadi tuduhan atau tudingan adanya intrik itu tidak benar”, ujarnya.
Iman melanjutkan, “Dalam kesempatan ini pula Perangkat Desa Serami Baru juga menyerahkan peta Desa beserta surat keterangannya, yang menyatakan bahwa Areal Perusahaan tersebut benar-benar masuk dalam wilayah Desa Serami Baru.
“Berkenaan dengan para tergugat maupun kuasa Hukum dari para tergugat dalam kesempatan ini, perangkat Desa Serami Baru mengakui tidak mengenalinya dan tidak mengakui mereka sebagai warga Desa Serami Baru, dan pihak Desapun meminta agar sama-sama menjaga jalannya persidangan tersebut agar kondusif apresiasi buat mereka,
Lanjut Iman, “Bila merasa tidak sesuai dengan hukum dan tidak benar, silahkan Kuasa Hukum tergugat lanjutkan tanggapan di ruang sidang di pengadilan, dan tidak ada satupun upaya dari Penggugat (PT. DDP), mempengaruhi pihak pengadilan”, tegas Iman.
Menanggapi tundingan dari Kuasa Hukum Tergugat, Ketua PN Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH., MH melalui Humas, Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, SH dilansir dari berita RadarBengkulu.online.com Edisi Rabu (22/11) turut angkat bicara, gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN adalah merupakan perkara berjalan yang masih dalam proses persidangan.
“Begitupula PS yg disebutkan oleh pihak kuasa tergugat merupakan proses persidangan yang harus dilalui dalam setiap gugatan perdata atas tanah,” sebut Hakim Nadia.
Ia menjelaskan, makna proses disini berarti belum merupakan hasil. Hasil persidangan baru dapat terlihat setelah Majelis Hakim menjatuhkan Putusan.
“Oleh karena itu kepada para pihak dimohon untuk tidak menggunakan interpretasi masing-masing dalam menafsirkan gugatan ini,” tegas Hakim Nadia.
Ia menambahkan, terhadap para pihak yang kemudian tidak puas dengan putusan dari Majelis Hakim, para pihak berhak untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bersabar, sampai ada putusan dari Majelis Hakim untuk mengetahui hasilnya,” ujar Nadia.