Dewan Pengupahan UMK Bengkulu Tengah Sarankan Upah 2024 Naik 3 Persen

0
63

Estom.id – Dewan Pengupahan Upah Minum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 memberikan saran bahwa upah 2024 di Bengkulu Tengah naik minimal 3,67%.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Upah Minum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 Tarmizi, M.psi saat rapat Dewan Pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023 di Hotel Nala Seaside Kota Bengkulu. Selasa (22/11/2023).

Ia mengungkapkan bahwa, sebelumnya pihak APINDO menginginkan koefisien Alfa 0,20 dimana nominal UMK Rp 2.575,950,69 atau nominal kenaikan Rp 81.034,87 atau naik 3,25%.

“Saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Bengkulu Tengah pada hari ini memutuskan memakai koefisien alfa 0,30 dengan penjabaran tertentu”, ungkapnya.

“Nominal UMK Bengkulu Tengah 2024 sebesar Rp 2.586.529, 13 yaitu noninal kenaikan Rp 91.613,31 atau naik 3,67%”, katanya.

Usulan tersebut, lanjutnya, akan disampaikan Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai bahan pertimbangan Bupati dalam merekomendasikan Upah Minimum Kabupatern Bengkulu Tengah untuk tahun 2024 kepada Gubernur Bengkulu.

“Segera kita tetapkan”, tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here