Bengkulu, Estom.id – Sesuai dengan amanat undang-undang, seluruh masyarakat berhak membela terhadap ketertindasan para konglomerat disetiap daerah. Salah satunya, Aktivis Bengkulu Utara yang kerab membela kepentingan masyarakat sekitaran perusahaan di Bengkulu Utara.
Sedikit mengulas profil singkat Nur Hasan, Pria yang lahir di Taba Padang R Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara itu lahir pada tanggal 5 April 1974 dengan pekerjaan wiraswasta.
Nur Hasan itu, dari beberapa tahun silam hingga sekarang kerab mendampingi masyarakat di Bengkulu Utara terkait persoalan sengketa tanah dengan perusahaan.
Pria yang menganut Agama Islam itu, terus mendampingi masyarakat terkait memperjuangkan polemik dengan berbagai perusahaan di Bengkulu. Baik itu, polemik dengan PT. BRS dan PT DDP.
Seperti belakangan ini, pada tahun 2022 yang lalu. Pria mempunyai satu istri tersebut mendampingi masyarakat Bengkulu Utara di Hulu Palik terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo (BRS).
Kemudian, pada tahun yang sama. Ia mendampingi masyarakat di Bengkulu Utara bertemu dengan Mentri ATR BPN di Jakarta. Untuk, memaparkan terkait polemik perpanjangan HGU PT. BRS yang menjadi kontroversial ditengah masyarakat.