Aktifis Bengkulu Prihatin Terhadap Kasus Hukum Dua Scurity PT. DDP

0
89

Mukomuko, Estom.id – Sidang Praperadilan dengan pemohon Atas Nama M Sani Taufik dan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nadia Aola Fitawa, SF, SH, dan panitera pengganti Syawaluddin, SH, sedangkan sidang pemohon atas nama Darto, dipimpin Hakim Tunggal Ester Foniawati Sormin, SH, dan penitera pengganti Roy Handika, SH, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dalam sidang yang berlangsung diPN Mukomuko Selasa (03/10/2023) dilaksanakan pembacaan putusan di PN Mukomuko dengan Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN.Mkn, dan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.Mkn tersebut, Penasehat Hukum Kedua tersangka Darto dan M Taufik dari Forseti Law Office Jakarta beranggotakan Iman Nur Islam N, SH, MH, Hendrawan Agusta, SH, MH, Raaf Sanja Alatta, SH, dan Yulian Falufi, SH, MH.

Dengan demikian, kedua pemohon yang berprofesi sebagai Satpam PT DDP tersebut, merupakan tersangka kasus penggeroyokan dan perkaranya ditangani penyidik Satreskrim Polres Mukomuko.

Koordinator Koalisi Lembaga Masyarakat Bawah (KOLEGA-MARWAH) Bengkulu Aurego Jaya, S.Sos yang dikuasakan selaku Lembaga Pendamping oleh kedua tersangka ini, sangat menyayangkan keputusan Hakim yang dirasa telah mengenyampingkan beberapa keberatan dalam pengajuan sidang Praperadilan ini oleh Penasehat hukum kedua tersangka.

“ Kami dari beberapa Lembaga sosial yang tergabung dalam  barisan Koalisi Kolega-Marwah Bengkulu, dari awal memantau seluruh proses pengajuan Praperadilan yang diajukan oleh Penasehat Hukum kedua tersangka ini, kami merasa banyak keanehan sehubungan dengan proses penetapan kedua orang ini menjadi tersangka dan proses penahanan, hingga pada fakta-fakta baru yang muncul pada saat persidangan,

Bisa kita lihat secara umum saja dari beberapa keanehan yang terjadi dalam proses ini, Pertama, pemanggilan kedua tersangka yang tidak menggunakan surat pemanggilan secara resmi oleh penyidik kepada kedua tersangka, Kedua, Kami merasa proses Penyelidikan ke penyidikan, hingga penetapan status ke-penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kedua tersangka sungguh sangat singkat, terkesan tergesa-gesa, Ketiga, Secara logika saja, mestinya penyidik benar-benar harus mengkaji lebih dalam, dalam penetapan status kedua orang ini menjadi tersangka, masa petugas keamanan, yang memang ditugaskan untuk mengamankan sesuatu dari kejahatan, lalu dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap orang yang melakukan tindak pidana pencurian dalam wilayah kerjanya, ini kan lucu menurut kami,

Mungkin menurut hukum, apapun bentuknya tidak dibenarkan kepada siapapun untuk melakukan tindak pidana penganiyaan itu?, kan ada kajian mendasar dari proses terjadinya sesuatu, kedua  tersangka ini tidak ada niat dan berencana diawal untuk melakukan tindakan yang disangkakan itu, perkelahian ini terjadi oleh karena propokasi dari kelompok pencuri ini justru, dan terjadilah saling pukul antara keduanya, ini bisa kita lihat dokumentasi videonya saat terjadinya insident tersebut, bukan ujuk-ujuk pas ketemu maling kedua orang ini langsung mukul, dan belum lagi ada beberapa hal yang dirasa janggal dalam proses persidangan Praperadilan ini, yang tentunya tidak bisa kami sampaikan disini, sebab itu bukan ranah kami, melainkan ranah penasehat hukum kedua tersangka yang memiliki kewenangan untuk menyampaikannya,

Namun bagaimanapun sebagai Masyarakat yang taat hukum, kita tetap menghormati semua keputusan Hakim dalam sidang pengajuan Praperadilan ini, semua ini kami sampaikan hanya atas dasar dan rasa keprihatinan kami sebagai anak negeri, atas produk hukum yang tidak berpihak kepada  Rakyat, contohnya yang terjadi kepada kedua tersangka ini, yang makan dan hidup dia, anak dan istrinya hanya tergantung dari aktifitasnya sebagai penjaga kebun orang, yang kemudian hari ini ditahan, mungkin hingga beberapa tahun kedepan dengan proses hukum yang layak dipertanyakan,” Tutup Arego.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here