Pandangan Aktivis Bengkulu Terkait Dugaan Pungli di SMA dan SMK Negeri

0
112

Bengkulu, Estom.id – Terkait pemberitaan dugaan pungli di beberapa SMK dan SMA Negeri di Provinsi Bengkulu, membuat Aktivitas Bengkulu Aurego Jaya angkat bicara, ia mengatakan bahwa permasalahan dugaan pungli di tingkat SMA dan SMK Negeri di Provinsi Bengkulu merupakan persoalan yang kompleks. Selain melibatkan sekolah dan Komite Sekolah, kasus dugaan pungli ini diduga terkolerasi dengan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

Menurut Aurego, Pemerintah Provinsi Bengkulu harus cermat dalam menyelidiki kasus dugaan pungli di SMK maupun di SMK Negeri yang ada di Pemprov Bengkulu, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu tidak boleh terburu-buru menyimpulkan kasus yang dugaan pungli ini. Ujar Aurego

Jika terbukti pungli, sudah sewajarnya Pemprov Bengkulu memberikan tindakan tegas. Namun, jika tidak terbukti, Pemprov Bengkulu harus meluruskan informasi yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat.

“Harus bijaksana mengatasi persoalan ini, karena dampaknya pada peningkatan mutu pendidikan generasi ke depan. Tak perlu grusa-grusu [terburu-buru], pihak terkait harus diberi kesempatan menyampaikan informasi, baik dari guru, kepala sekolah, murid, maupun orang tua [wali murid],” papar Aurego. Sabtu (23/9/2023).

Kajian lebih dalam perlu dilakukan untuk mengetahui kebenaran dugaan kasus pungli di SMA maupun SMK negeri di Provinsi Bengkulu ini. Salah satunya terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan itu, Komite Sekolah boleh menggalang dana untuk kebutuhan operasional sekolah asalkan disetujui wali murid atau orang tua siswa.

Dana BOS

Namun, untuk menggalang dana itu, Komite Sekolah juga harus mengacu apakah dana BOS yang diberikan ke sekolah itu tidak cukup memenuhi kebutuhan atau operasional sekolah.

“Maka di sini perlu klarifikasi semua pihak. Memastikan apakah sesugguhnya dana BOS itu memang sudah cukup untuk kebutuhan pendidikan anak di sekolah? Jadi kalau sudah mencukupi dari segi kebutuhan baik pendidikan, sarana prasarana, pemenuhan operasional tiap hari, pemenuhan peningkatan mutu sekolah, pendidikan, prestasi, kompetisi guru, siswa, termasuk siswa harus ikuti lomba dan sebagainya. Seandainya sudah ter-cover dengan dana BOS, maka kalau ada penggalangan dana dari sumber lain itu bisa dikatakan pungli,” tuturnya.

Aurego pun menilai “Masyarakat juga menjadi salah satu partisipan dalam penyelenggaraan atau peningkatan dunia pendidikan. Dengan demikian, jika sekolah kekurangan dana BOS, maka seharusnya tak ada masalah bila pihak sekolah menarik iuran kepada wali murid atau orang tua siswa, asalkan kesepakatan itu melalui musyawarah bersama yang di koordinir oleh komite sekolah”. Tegas Aurego

Apa lagi ada beberapa siswa-siswi yang mendapat dana KIP, sesungguhnya dana KIP itu adalah untuk memenuhi kebutuhan sekolah siswa, jika ada biaya siswa yang belum diselesaikan kan maka bisa di ambil dari dana KIP dan tidak menyalahi jika dana KIP itu diperuntukkan sebagai iuran siswa kepada komite sekolah asalkan itu untuk kepentingan siswa itu sendiri

“Selain itu ketika dana BOS belum bisa memenuhi sepenuhnya, hendaknya ada pintu bagi masyarakat untuk ikut berpatisipasi pada pendanaan pendidikan. Jadi sesungguhnya, bentuk sumbangan tak perlu ditolak. Yang perlu ditolak itu adalah bentuk penarikan yang di luar ketentuan,” Pungkas Aurego

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here