Mukomuko, Estom.id – Sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka Security Perusahaan PT. Daria Darma Pratama (DDP) melawan Polres Mukomuko dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kemaren Jum’at (22/09).
Dalam sidang Praperadilan yang baru pertama kali dilakukan oleh PN Mukomuko ini, Tak tangung-tanggung, Darto dan Taufik menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Forsetti Law Office Jakarta sebagai Penasehat Hukum, Dalam pernyataannya kuasa hukum kedua tersangka yang diwakili Yulian Falufi Mengatakan, “ Ini baru sidang pertama dalam proses pengajuan Praperadilan yang kami ajukan terkaitan proses penangkapan dan penahan kedua Klien kami oleh Kapolres Mukomuko beberapa waktu yang lalu, Dalam sidang perdana ini hanya terkait penentuan jadwal sidang berikutnya, dan keabsahan, serta kelengkapan Administrasi dari masing masing pihak.
Agenda Praperadilan ini akan di laksanakan selama satu minggu full ke depan, dimulai dari Tanggal 22 September 2023 hingga Tanggal 03 Oktober 2023 mendatang,
Praperadilan ini tujuannya adalah, untuk menguji ke-absahan dan kebenaran, serta kesesuaiannya menurut ketentuan hukum, dan Prosedur Operasi Standar (SOP) Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam proses penangkapan, pemberian status tersangka, hingga penahanan terhadap mereka yang dilakukan oleh Polres Mukomuko,
Lanjutnya, Penangkapan dan penetapan status tersangka Sdr Darto dan M Sani Taufik ini, hanya berselang satu hari setelah Kapolres Mukomuko menetapkan tiga orang anggota Kelompok Tani Maju Bersama (TMB) Sdr R, Sdr H, dan Sdr S dalam tindak pidana yang sama ditetapkan sebagai tersangka,
Kami merasa ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses penangkapannya yang terlihat sangat dipaksakan oleh penyidik Polres Mukomuko, padahal penyelidikan atas kasus ini baru saja dilakukan, berbanding terbalik dengan ketiga tersangka pihak KTMB yang sudah berbulan-bulan dilakukan penyidikan, baru kemudian naik status nya menjadi tersangka, selain itu, kami juga mencium ada hal-hal aneh atas penetapan status tersangka dan penahanan klien kami ini, seperti adanya Presure (tekanan) yang dilakukan oleh beberapa pihak terhadap Polres Mukomuko, bisa dilihat dibeberapa berita Media online dan cetak atas penetapan tersangka terhadap anggota KTMB sehari sebelumnya,
Jadi intinya adalah, Pertama, kami menganggap, penangkapan, proses penetapan status tersangka, serta penahan klien kami tidaklah sah, dengan beberapa pertimbangan hukum yang kami jadikan acuan sesuai dengan kronologis fakta yang telah terjadi dilapangan, yang telah kami jadikan bagian dari lampiran pada pengajuan ini, kedua, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut kami meminta Majelis Hakim nantinya untuk menghentikan seluruh penyidikan atas kedua tersangka tersebut,
Lebih lanjut kata Yulian, Harapan kami tentunya keadilan harus ditegakkan, sesuai dengan logika hukum dan fakta hukum perundang-undangan yang berlaku, dan sikap ini mewakili 1.800 karyawan yang ada di PT. DDP melalui serikat pekerja mereka, Logikanya dimana, Mereka Security, melaksanakan tugas pengamanan, melawan maling kok jadi tersangka penganiayaan, Aneh kan?,” Tutup Yulian.