Estom.id,Bengkulu – Personel Subdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahginaan Niaga Gas Elpiji 3kg di Kelurahan Talang Bening, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong (RL), Provinsi Bengkulu.
Pengungkapan tersebut dipimpin oleh IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H, bersama AIPTU Ahmad Muhtadi, S.H., Brigpol Randy Bessaly Vandra, S.IP, dan Briptu Trisna Jaya, S.IP. pada Hari Rabu (06/09/23) pukul 21:00 WIB.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan S.I.K, M.H melalui Kasubdit Indagsi dalam release-nya hari ini (08/09/23) mengungkapkan personel Subdit I Indagsi melakukan penelusuran terhadap seorang pria dengan inisial CR yang bekerja sebagai sopir agen gas LPG 3 Kg PT Karang Nio Putra di wilayah Kabupaten Lebong.
Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 37 tabung gas berisi dan 30 tabung kosong yang akan diperjual belikan dan 1 unit Handphone merk Realme.
“ Ya benar kita sudah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi,” Ungkap Kasubdit Indagsi.
Kasubdit Indagsi menjelaskan, dengan diungkapnya kasus penyalahgunaan yang dilakukan oleh CR ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban niaga Gas LPG 3 Kg, sekaligus mengamankan distribusi bahan bakar yang telah disubsidi oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
” kami akan terus melakukan upaya – upaya pencegahan sehingga tidak ada lagi oknum yang akan mencari keuntungan sendiri.” Pungkas Kasubdit Indagsi.