Estom.id,Bengkulu – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu melalui Tim Bidang Pengelolaan Ruang Laut mulai melakukan pendataan terhadap Kegiatan Keseuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Pulau Tikus. Kamis (07/09/2023).
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Deddy Erlando, SP.MM, mengatakan bahwa, pihaknya beberapa waktu bersama Tim turun langsung ke Lokasi Pulau Tikus untuk melakukan pendataan terhadap pemanfaatan pengelolaan ruang laut.
“Salah satunya di Pulau Tikus kita mendata dan identifikasi kegiatan yang memanfaatkan ruang laut salah satunya Spot Wisata Bahari yang dikelola oleh Perusahaan Travel 3 Putra berupa Spot Buat Snorkling dan juga Transplantasi Terumbu Karang oleh Kelompok Latun”, katanya pada media ini.
Ia menjelaskan, bahwa Kegiatan Keseuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah suatu proses yang kewenangannya dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan penggunaan dan pengelolaan ruang laut sesuai dengan berbagai aspek seperti Ekologi, Sosial, Ekonomi, Dan Keamanan.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut di Indonesia dilakukan secara berkelanjutan, efisien, dan sesuai dengan kepentingan nasional”, tandasnya.
Sekedar informasi, kegiatan ini melibatkan analisis, perencanaan, dan pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas yang terkait dengan laut, seperti perikanan, pariwisata, transportasi, dan lainnya, untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan mendukung sektor-sektor ekonomi yang bergantung pada sumber daya laut.