Masyarakat Bengkulu Harus Tau, Kawasan Pantai Panjang Gratis Parkir

0
93

Estom.id – Belum dikelolanya retribusi parkir di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu ini dikarenakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

Saat ini kawasan Pantai Panjang Bengkulu menjadi kewenangan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun berdasarkan SK Gubernur Bengkulu, Pantai Panjang Bengkulu di kelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Pengelolaan ini meliputi retribusi parkir, lahan, serta penataan bagi para pedagang di kawasan Pantai Panjang Bengkulu, saat ini penertiban kawasan Pantai Panjang Bengkulu terus dilakukan, diketahui penertiban yang dilakukan sejauh ini belum maksimal.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Karmanto, bahwa seluruh wilayah yang jadi kewenangan Pemerintah provinsi dikelola oleh Dinas Pariwisata. Bahkan, termasuk parkir, harus diatur agar tidak menyalahi aturan.

“Pihak-pihak yang melakukan pungutan parkir di kawasan Pantai Panjang Bengkulu dapat diartikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum, silahkan laporkan ke penegak hukum”, katanya. (01/09/2023).

Kemudian, para oknum tidak boleh mengambil tarif parkir karena belum ada payung hukumnya Apabila masih memungut parkir bisa kita terjemahkan pungli.

“Kita tunggu regulasi yang ada sehingga baru bisa kita terapkan penarikan PAD dan Masyarakat Provinsi Bengkulu harus bahwa Kawasan Objek Wisata Pantai Panjang masih bebas parkir”, demikian Karmanto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here