Estom.id – Akibat Insident konflik antara Perusahaan PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP) dengan kelompok Pencuri TBS dari anggota Petani Maju Bersama (PMB) milik Perusahaan beberapa waktu yang lalu, Insident ini berakhir pada penangkapan tiga orang tersangka yakni Sapar, Asan dan Rezki yang kemaren Jum’at (25/8) telah dilakukan penyerahan berkas bersama barang bukti pencurian kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, dan kemudian langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Argamakmur Bengkulu Utara.
Selang beberapa waktu, setelah beberapa pihak melalui beberapa media meminta Polres Mukomuko untuk melakukan penangkapan terhadap dua Security Perusahaan yang sebelumnya dilaporkan oleh Pihak Pencuri TBS anggota Kelompok PMB dalam kasus penganiyaan saat terjadi koflik di lahan Perusahaan, selang sehari setelahnya Polres Mukomuko menetapkan dua security Perusahaan PT. DDP tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Banyak pihak mulai membuka diri untuk mengungkap kebenaran dibalik konflik yang saat ini sedang terjadi antara Perusahaan dengan kelompok Petani ini.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Bengkulu yang juga adalah Komisariat LemKoPI-Nusantara Wilayah Bengkulu Muhar Rozi Muis menegaskan,” Persoalan yang terjadi antara Perkebunan PT. DDP dan Kelompok Petani PMB ini sudah berlangsung lama menurut saya. Konflik ini sudah saya coba diskusikan dengan kawan-kawan, memang menjadi bingung ketika kita memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar dalam perkara ini.
Tambah Tambah Rozi, Disatu sisi, Ada kelompok Masyarakat yang menamai dirinya Kelompok Petani Maju Bersama (PMB) yang sebenarnya kita belum tau kelompok ini mewakili Petani yang mana? dan mewakili Masyarakat Desa mana? yang saya ketahwi mereka mengklaim lahan yang disengketakan tersebut adalah milik mereka, menurut saya sah-sah saja, apabila hal tersebut ada pembuktian berupa dokumen yang sah, dan dibuktikan dipengadilan tentunya.
Tetapi anehnya, ada beberapa kasus yang saya coba ikuti berkenaan dengan perkara ini yang dilaporkan oleh pihak Perusahaan kepihak hukum dalam sangkaan tindak pidana pencurian hampir keseluruhannya berakhir dengan keputusan divonis bersalah, artinya kelompok ini memang telah melakukan tindak pidana tersebut, dan Pengadilan secara tidak langsung telah mengakui kebenaran legalitas dokumen Perusahaan tersebut,
Perkara ini menurut saya biasa saja, ada yang mencuri, kemudian dilaporkan dan divonis bersalah, secara hukum ya sudah sah melanggar hukum, apalagi keputusannya sudah ikrah, kemudian ada perkara kelompok ini mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka bukan milik Perusahaan, agar pembuktiannya secara hukum itu benar dan sah kan tinggal dilaporkan kepihak berwenang dan pastinya akan dibuktikan dipengadilan kebenaran tersebut, kan begitu?, tapi pertanyaan nya adalah?, kenapa konflik ini menjadi besar dan terkesan liar?,
Nah disinilah menurut saya benang kusutnya, Konflik agraria inikan adalah lahan embuk dan lahan basah bagi sebagian orang untuk memanfaatkan kondisi, karena berkaca pada konflik-konflik semacam ini yang sudah sering terjadi di Indonesia melibatkan Masyarakat dengan dalih kemiskinan, tentunya disini pada akhirnya akan bersuaralah kemanusiaan,
Tetapi yang ingin saya sampaikan adalah, Negara kita ini adalah negara hukum, yang mana semua persoalan sengketa yang terjadi haruslah berlandaskan dalil-dalil hukum untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, dan itu haruslah dijunjung tinggi, dan kita juga tidak boleh bersandar atas nama kemiskinan dan kemanusiaan dalam melakukan tindak pidana walau dalam bentuk apapun.
Persoalan Perusahaan ini bermasalah dengan HGU, atau legalitas lainnya katakanlah demikian, kan ada pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan memprosesnya lebih jauh, LSM bisa melaporkan, Wartawan bisa mengabarkan, apalagi DPR, Kepolisian dan kejaksaan ini Lembaga resmi untuk melakukan itu, kita Masyarakat yang tidak terlibat jangan ikut pula mencari perkara didalamnya,
Dan terakhir yang ingin saya sampaikan adalah, Saya tau di Kabupaten Mukomuko perkebunan bukan hanya satu, ada perkebunan-perkebunan yang lain juga, kenapa mereka adem-adem saja? Mereka tak bermasalah? Oh tentunya tidak kan? Maksud saya, saya berharap kepada Pihak Pemerintah dan DPRD baik propinsi maupun Kabupaten dan khususnya Kapolda Bengkulu menyingkapi persoalan ini haruslah benar-benar menurut kacamata hukum sebagai landasan bernegara, dan jangan ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum dalam persoalan ini, serta jangan ada yang memanfaatkan konflik ini untuk mencari ketenaran dan keuntungan pribadi,” Tutup Rozi.