Bengkulu, Estom.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama (DDP) atau Eks. PT Bina Bumi Sejahtera (BBS), dengan HGU No 34 a.n PT Bina Bumi Sejahtera (BBS). Rakor tersebut berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Sukiptiyah mengungkapkan, bahwa Permasalahan HGU No 34 PT BBS yakni PT BBS tidak dapat secara maksimal memanfaatkan menggunakan luas bidang tanah HGU No.34 seluas 1.889 Ha (sebagian dikuasai dan digarap oleh warga masyarakat sejak tahun 1997). Kamis (10/08/2023)
Karena, pada 7 Juli 2010, terjadi perjanjian pinjam pakai antara PT BBS dan PT DDP melalui Akta Notaris Buntario Tigris, SH, SE, MH. Selanjutnya pengelolaan penggarapan HGU No.34 dilakukan oleh PT DDP (PT Daria Dharma Pratama) dan kepada petani yang menggarap diberikan ganti rugi namun tidak semua petani mau menerima ganti rugi.
‘Mereka tergabung dalam kelompok masyarakat dengan nama P3BS (Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera) dan didampingi oleh LSM Akar Foundation yang menuntut kepemilikan sebagian bidang tanah dari luas 1.889 Ha”, ungkapnya.
Kemudian PT BBS dengan Akta No.16 tanggal 5 Desember 2019 dibuat dihadapan Sdr. Herdimansyah Chaidirsyah. SH, (Notaris) di Jakarta, sebagian tanah seluas 674,951 Ha dari total 1.889 Ha telah dilepaskan untuk dimanfaatkan sebagai lahan kebun petani plasma.
“Namun demikian masih ada kelompok masyarakat yang belum bisa menerima pelepasan sebagian dari bidang tanah HGU no.34”, ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, Dinamika perkembangan penyelesaian masalah dengan difasilitasi Pemprov Bengkulu, Pemkab Mukomuko, Pansus DPRD Kabupaten Muko – Muko dan beberapa instansi terkait serta hasil pengukuran tersebut Peta Bidang Tanah no.02/2021 tanggal 5 Juli 2021 telah dicapai kesepakatan yang tertuang dalam Notulen.
“Rapat itu tanggal 19 Januari 2023 dengan Bidang tanah seluas 935,7357 Ha tetap dimohon perpanjangan HGU oleh PT BBS dengan kewajiban memfasilitasi 20 persen dari luas HGU inti untuk kebun plasma mayarakat dan Bidang tanah seluas 953,2643 Ha akan diredistribusikan kepada masyarakat melalui program TORA yang dibentuk oleh Pemkab Mukomuko. Untuk ini PT BBS telah melakukan pelepasan hak atas tanah seluas 953,2643 Ha tersebut Akta Notaris No.52 tanggal 20 Juli 2023”, pungkasnya.