mukomuko, Estom.id – Masih dilokasi Devisi 7 Area perkebunan perusahaan milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP), kembali kelompok oknum masyarakat yang mengatas namakan Kelompok Petani Tanjung Sakti (PTS) dan Kelompok Petani Maju Bersama (PMB) melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan.
Menurut keterangan Koordinator security Perusahaan Darto, Kronologis kejadian Pencurian dan pengeroyokan ini terjadi Pada Kamis (27/07/2023) sekira pukul 13.30 WIB. Bermula TIM gabungan keamanan mendapatkan informasi dari security Devisi 7 Area 1wilayah HGU PT. BBS yang saat itu sedang berjaga di pos keamanan setempat mengenai pencurian dan panen masal oleh kelompok PTS dan PMB, seketika TIM gabungan yang terdiri dari Brimop Polda Bengkulu dan Polres Mukomuko serta TIM keamanan perusahaan menuju ke lokasi kejadian. Di TKP TIM keamanan menemukan dua kelompok ini sedang melakukan panen massal alias gotong royong TBS milik perusahaan dengan barang bukti lebih kurang 174 janjang TBS.
Ketika TIM gabungan keamanan dari Brimop Polda Bengkulu dan Polres Mukomuko serta TIM keamanan perusahaan hendak melakukan pengamanan 174 janjang TBS tersebut sebagai barang bukti, dua kelompok ini mencoba melakukan penghadangan dan perlawanan sehingga terjadilah bentrok fisik antara pihak perusahaan dengan dengan dua kelompok ini, yang mengakibatkan satu orang security perusahaan yang Bernama saudara Parades mengalami memar dikepala dan luka di kaki akibat dikeroyok dan dipukuli dua kelompok ini, dan telah dirujuk ke Puskesmas Ketahun untuk dilakukan ronsen dan visum usai kejadian.
Bukan hanya dari pihak perusahaan saja yang menjadi korban pada peristiwa ini, satu orang dari kelompok ini juga mengalami luka yakni saudara Darmin, akibat lemparan batu dan kayu yang ada dilokasi kejadian yang dilakukan oleh beberapa orang dari pihak mereka sendiri.
Kericuhan mereda setelah TIM keamanan dari Brimop Polda Bengkulu dan Polres Mukomuko melakukan negoisasi dengan kedua belah pihak, dengan hasil negosiasi TBS yang berjumlah lebih kurang 174 janjang yang akan dijadikan sebagai barang bukti tersebut harus tetap berada di tempat kejadian perkara (TKP) sampai penyelesaian lebih lanjut.