Bengkulu, Estom.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu Prof.Dr. H. Rohimin mengapresiasi MUI Pusat yang telah mengeluarkan Fatwa dan mendukung proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus penistaan agama.
Rohimin mengatakan , ” Kami atas nama MUI Provinsi Bengkulu mendukung penuh atas fatwa MUI Pusat dan Kepada seluruh umat Islam yang ada di Provinsi Bengkulu agar tidak terprovokasi atas perbuatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang, kita harus menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum”. Kata Rohimin. Rabu (26/7/2023)
Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka terkait Penistaan Agama beberapa waktu yang lalu, masyarakat Provinsi Bengkulu juga di imbau agar jangan terprovokasi dan tetap damai dalam kerukunan umat beragama.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat provinsi bengkulu agar dapat menjaga ketertiban dan kedamaian terhadap isu – isu yang berkembang dan jangan mudah terprovokasi”, ujar Rohimin
Ia juga mengajak, masyarakat untuk menjaga harmonisasi antar umat beragama serta memfilter isu – isu yang berkembang.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.