IPUH MUKOMUKO, Estom.id – Bentrok fisik Kembali terjadi dilokasi Devisi 6 dan Devisi 7 area perkebunan milik HGU PT. Bina Bumi Sejahtera kecamatan malindeman Kabupaten Mukomuko, kejadian ini terjadi kemaren Selasa, (18/07/2023), hal ini kembali dipicu tidak terimanya kelompok Petani maju bersama atas petugas pemanen perusahaan yang sedang beraktifitas diarea HGU PT BBS
Salah satu saksi mata yang juga adalah petugas pengamanan perusahaan saat dikonfirmasi untuk mengklarifikasi kronologis kejadian yang sebenarnya menjelaskan, kalau kejadian tersebut bermula saat karyawan melakukan aktifitas seperti biasanya yaitu merawat dan memanen di dalam HGU PT BBS, tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku dari kelompok petani Maju bersama yang mengklaim lahan tersebut milik mereka, melakukan penghadangan dan memaksa para karyawan untuk menyerahkan hasil panen mereka dan meninggalkan tempat itu.
Aktifitas karyawan masih berada didalam wilayah HGU perusahaan dan masih dalam peta kerja perusahaan dan para karyawan tersebut menolak untuk menyerahkan dan meninggalkan lokasi, namun kelompok tersebut terus memaksa dan meminta mereka untuk pergi sehingga terjadilah kericuhan.
saat kericuhan Pihak keamanan Brimop Polda Bengkulu yang diturunkan kelokasi juga ikut melakukan negosiasi dan berupaya agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan. namun mereka tidak hiraukan dan menemui jalan buntu, sehingga untuk antisipasi agar tidak terjadi kericuhan yang lebih besar beberapa TBS diamankan dimapolsek setempat sebagai barang bukti.
Jadi sangat bertolak belakang dengan apa yang diberitakan dibeberapa media kalau pemicu kejadian tersebut adalah pihak perusahaan, padahal pihak merekalah yang menghadang dan memancing keributan itu, dan dinarasikan seolah-olah ada yang menjadi korban dalam kejadian tersebut, padahal tidak benar, seperti kejadian sebelumnya mereka sengaja untuk mempropokasi publik dengan narasi tersebut untuk meminta simpati diberbagai pihak dengan modus pencurian dan mengaku sebagai penggarap di lahan HGU PT BBS, ungkapnya.
Diketahui Lahan yang diklaim oleh Kelompok petani maju bersama ini adalah HGU milik PT. BBS yang sudah dialih tangankan kepada perusahaan PT. DDP sesuai dengan dokumen yang ada, dan beberapa orang dari kelompok ini yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kali pencurian TBS diarea ini sudah disidangkan dan dijatuhi hukuman terbukti bersalah oleh PN Mukomuko.
Sampai dengan berita ini di turunkan, pihak perusahaan telah mengkonfirmasi ke pihak kepolisian bahkan ke kades. Bahwa tidak ada korban maupun petani yang merasa di ambil buahnya oleh perusahaan untuk melaporkan pihak perusahaan ke pihak yg berwenang seperti yang sempat dinarasikan oleh mereka. Jadi siapakah kelompok maju bersama ini.