Kasus Korupsi BBM Seluma, Lukai dan Kecwakan Masyarakat

0
523

Estom.id – Dari 30 Anggota DPRD Seluma ada yang belum tersentuh kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Dimana sebelumnya 3 unsur pimpinannya, Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani, telah divonis 1 tahu penjara.

Sekretaris DPW Lira Bengkulu, sejak ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (26/6/2023) terkait penerima aliran dana korupsi BBM, ia mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menyeret 30 nama dewan tersebut.

“30 Dewan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (26/6/2023) penerima aliran dana korupsi BBM di Sekretariat DPRD Seluma, ke 30 dewan tersebut hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar, padahal mereka terlibat dalam kasus korupsi BBM, ini berdasarkan nyanyian ke tiga rekan mereka yang telah di tetapkan tersangka oleh majelis hakim” jelas Aurego, Jumat (14/07/2023).

Aktivis yang pernah populer pada masa Gubernur Agusrin ini meminta APH segera menyeret nama-nama berdasarkan fakta persidangan, dimana sebelumnya 3 unsur pimpinannya, Husni Thamrin Ketua, Ulil Umidi Waka 1 dan Okti Fitriani Waka 2, telah divonis 1 tahu penjara..

“Kepada APH untuk segera menyeret 30 dewan tersebut berdasarkan hasil putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terhadap kasus BBM yang melibatkan semua anggota dewan termasuk pejabat di sekretariat DPRD Seluma,” tegas Aurego.

Aurego juga menjelaskan dengan fakta persidangan tersebut tentu melukai hati masyarakat Kabupaten Seluma serta negara, dan ia saat ini sedang konsolidasi ke seluruh pengurus Lira di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu untu gelar demonstrasi besar-besaran.

“Kami saat ini sedang berkonsolidasi, karena kasus Korupsi ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Dampak tersebut merusak perekonomian, tingkatkan kemiskinan, melemahkan institusi publik, dan meningkatkan kejahatan,” ucapnya.

Diketahui Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma atas korupsi Biaya BBM telah divonis selama 1 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (26/6/2023). Majelis Hakim Dwi Purwanti, MH sebut ketiganya dikenakan pasal Pasal 3 UU Tipikor.

Pewarta | Soprian Ardianto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here