Sikapi Kasus Korupsi DPRD Seluma, Sekda LIRA Desak APH Usut Tuntas

0
376

Estom.id – LSM LIRA sebagai organisasi penggiat anti korupsi. Mendorong agar terciptanya transparansi pengelolaan negara mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyeret 30 nama penerima aliran dana Korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019.

Sekretaris Lira, Aurego Jaya mengatakan APH segera menyeret nama-nama tersebut berdasarkan fakta persidangan, dimana sebelumnya Tiga unsur pimpinan DPRD Seluma, Husni Thamrin Ketua, Ulil Umidi Waka 1 dan Okti Fitriani Waka 2. ketiganya telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Bengkulu.

“Kepada APH untuk segera mengusut tuntas terkait putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terhadap kasus BBM yang melibatkan semua anggota dewan termasuk pejabat di sekretariat DPRD Seluma,” jelasnya, Kamis (13/07).

Alumni Universitas Muhammadiyah ini juga menjelaskan berdasarkan fakta persidangan seluruhnya menerima aliran dana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Dan ia menegaskan dalam waktu dekat hasil putusan tersebut tidak ditindak lanjuti maka akan gelar aksi.

“Jika dalam satu pekan kedepan tidak ada tindak lanjut dari fakta persidangan bahwa seluruh anggota DPRD Seluma periode 2014-2019, maka atas nama LSM lira akan menggelar aksi besar-besaran,” tegas Aurego.

Diketahui Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma atas korupsi Biaya BBM telah divonis selama 1 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (26/6/2023) beberapa waktu lalu. Majelis Hakim Dwi Purwanti, MH menyebutkan ketiganya terbukti bersalah dan dikenakan pasal Pasal 3 UU Tipikor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here