Pencurian TBS Oleh 5 Anggota Kelompok Tani, PT. DDP Miliki Barang Bukti Akurat

0
141

Estom.id – Terkait anggota Kelompok Tani Maju Bersama yang telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Mukomuko pada tanggal 14 Juni 2023 lalu dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan PT.BBS yang akta kepemilikannya sudah sah dialihkan ke PT.DDP. telah mendapat tafsiran dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa mereka yang sedang di adili dikatakan bukan anggota Kelompok Tani Maju Bersama.

hal ini sah-sah saja, siapapun boleh berasumsi dan menilai, namun dari pihak PT. BBS,Penyidik polres Mukomuko maupun hakim pengadilan negri Mukomuko telah memiliki bukti-bukti yang kuat dan akurat dan pengakuan dari para tersangka dalam persidangan, jika memang yang telah di adili tersebut anggota kelompok Tani maju bersama,
Pihak PT. BBS mempersilahkan kepada pihak yang membantah untuk membuktikannya. Rabu (5/7/2023).

Kini kelima tersangka telah menjalani hukuman nya di lembaga pemasyarakatan kelas II B argamakmur. Ke Lima tsk (anggota kelompok maju bersama) tersebut dengan itikad baik sedang menjalani masa hukumannya dan telah berjanji untuk tidak mengulangi nya lagi di depan hakim pengadilan negri Mukomuko.
Berkaca dari kasus ini bahwa terlihat jelas para pihak penegak hukum khusus nya kepolisian,kejaksaan dan pengadilan negri di kabupaten Mukomuko telah tidak ragu dan tegas dalam mengambil keputusan dalam menyingkapi permasalahan ini. Dan ini sangat penting dalam proses penegakan hukum di wilayah kabupaten Mukomuko.

Karena jelas dalam pemeriksaan,dan persidangan atas 5 tsk ini dan kasus- kasus lain sebelumnya yang telah inkrah di pengadilan negri Mukomuko. jelas bahwa ini adalah tindak pidana pencurian murni.
bukan seperti yang diisukan oleh sekelompok orang kalau yang terjadi diperkebunan milik Perusahaan PT. BBS ini adalah konflik Agraria.(suwaryo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here