Estom.id – Beberapa hari terakhir masih ditemui truk angkutan batu bara dari luar Provinsi Bengkulu yang beroperasi diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam SE Gubernur Bengkulu No.551.23/2633/DISHUB/2022 Tentang Pembatasan Angkutan Batu Bara Dari Luar Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa kendaraan pengangkut batu bara yang over dimensi dan over loading tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu, namun dalam kenyataan dilapangan masih ditemukan banyak truk batu bara ODOL yang beroperasi.
Operasional kendaraan angkutan batu bara dari luar Provinsi Bengkulu adalah pukul 18.00 WIB s/d 06.00 WIB tetapi dari penelusuran di daerah pegunungan kawasan jalan lintas Kepahiang – Taba Penanjung masih banyak ditemukan truk angkutan batu bara yang sudah beroperasi sebelum pukul 17.00 WIB dan berkonvoi menuju ke arah Kota Bengkulu.
Dimensi kendaraan pengangkut batu bara, hasil perkebunan dan barang umum yang diizinkan melintasi jalan di wilayah Provinsi Bengkulu adalah kendaraan dengan 2 sumbu roda seperti truk PS, Toyota Dyna, Isuzu ELF serta Colt Diesel maksimal 12 ton, meliputi total muatan barang 8 ton ditambah berat kendaraan 4 ton.
Saat ini kendaraan angkutan batu bara, hasil perkebunan dan barang umum yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu masih banyak beroperasi dengan menggunakan truk besar dengan kapasitas muatan antara 18 s/d 24 ton sedangkan truk sedang seperti truk PS, Dyna, Isuzu ELF serta Colt Diesel yang seharusnya membawa muatan maksimal 8 ton tetapi rata – rata bermuatan antara 10 s/d 14 ton.
Hal tersebut sangat miris karena sebelum memasuki wilayah Provinsi Bengkulu truk angkutan tersebut akan melewati jembatan timbang di daerah perbatasan antara Lubuk Linggau Sumatera Selatan dengan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Sehingga dapat dipastikan kendaraan yang termasuk ODOL dibiarkan oleh petugas jembatan timbang untuk memasuki wilayah Provinsi Bengkulu dengan tetap Over Dimension dan Over Loading.
Belum adanya sanksi hukum maupun administrasi kepada pengusaha jasa angkutan dan truk angkutan batu bara, hasil perkebunan serta barang umum yang melanggar SE Gubernur Bengkulu No.551.23/2633/DISHUB/2022 yang dipublikasikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak Kepolisian diduga menjadi salah satu faktor dari kendaraan angkutan ODOL untuk tetap beroperasi.