estom.id – Dalam beberapa minggu terakhir, sudah menjadi pemandangan yang umum disaat pagi hari apabila melihat truk batu bara antri mengisi Solar Subsidi di SPBU. Kendaraan tersebut mulai antri di jalan di luar SPBU dari malam hari dan baru akan pergi setelah mengisi Solar.
Salah satu supir truk batu bara an. Mulyadi menyampaikan bahwa truk yang dibawanya bisa mengisi Solar Subsidi di SPBU karena memiliki Barcode dari aplikasi MyPertamina. Dirinya tidak mengetahui bagaimana mekanisme pembuatan Barcode MyPertamina tersebut karena baru 1 bulan menjadi supir truk batu bara dan Barcode tersebut dari sebelumnya sudah ada.
Salah satu alasan truk batu bara mengantri Solar di SPBU mulai malam hari karena proses bongkar muat di Stockpile batu bara Pulau Baai Bengkulu baru selesai pada sore hari sehingga para supir truk harus menunggu malam hari agar bisa masuk ke dalam Kota Bengkulu dan mengantri Solar di SPBU. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari Polantas yang berpatroli karena truk bisa ditilang apabila masuk ke dalam kota dibawah pukul 18.00 WIB.
Salah satu operator SPBU di kawasan Air Sebakul menyampaikan bahwa, SPBU di Kota Bengkulu sudah mendapatkan penekanan dari PT. Pertamina Bengkulu bahwa saat ini pihak SPBU hanya diperbolehkan mengisi Solar Bersubsidi bagi kendaraan yang memiliki Barcode dari aplikasi MyPertamina dan bagi yang tidak memiliki tidak diperkenankan untuk mengisi Solar Subsidi serta akan diarahkan untuk mengisi Dexlite maupun Pertamina Dex.
Untuk truk angkutan batu bara yang mengisi Solar Subsidi, pihak SPBU tidak bisa melarangnya karena truk tersebut memiliki Barcode dari aplikasi MyPertamina sehingga pihaknya akan mengisi sesuai dengan kuota harian yang tertera di aplikasi tersebut. Apabila kuota harian sudah mencapai batas maksimal, maka para supir truk harus menunggu hingga keesokan harinya untuk bisa mengisi Solar Subsidi.
Belum adanya revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, menjadi salah satu celah bagi kendaraan angkutan batu bara jenis dump truk R6 ukuran sedang seperti truk PS, Dyna, Isuzu ELF dan Colt Diesel untuk tetap bisa mengisi Solar Subsidi karena salah satu point dalam lampiran Perpres tersebut mencantumkan konsumen pengguna minyak Solar adalah kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda Nomor Kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.