Estom.id – Hingga kini di duga masih ada Kepala OPD yang masih di jabat Plt. Salah satunya yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Bahkan, informasi yang di dapat media ini, SK Plt Kepala Dinas PUPR tersebut di duga sudah kadaluarsa alias habis masa pelaksanaan tugasnya berdasarkan SK yang sudah diterbitkan.
Menyikapi kondisi tersebut, Ormas Serikat Rakyat Bengkulu meminta Gubernur menetapkan Kepela Dinas defenitif di PUPR Provinsi tersebut, mengingat banyaknya kegiatan yang harus di jalankan saat ini, apa lagi jabatan Plt memiliki kewenangan terbatas.
“Tentunya hal itu nanti akan mempengaruhi dari pada kerja yang ada di Dinas PUPR. Maka kita berharap Pak Gubernur segera mendefenitifkan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, dan mencari orang yang layak mendudukinya.” Beber Eka sapan akrab Sekretaris Jendral Ormas Serikat Rakyat Bengkulu.
Lanjutnya, pihaknya menyampaikan hal itu mengingat saat ini ada tugas besar yang harus di seslesaikan secara maksimal dan tepat waktu oleh Pemprov Bengkulu melalui Dinas PUPR.
“Salah satunya yakni soal pekerjaan pembangunan di Dendam tak sudah dalam hal ini mengelola kegiatan dengan anggaran puluhan miliar. Tentu jika nanti belum di defenitifkannya jabatan Kadis PUPR tersebut, akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang ada. Karena kewenangan Plt terbatas dalam mengambil kebijakan.” Bebernya.
“Oleh sebab itu kita minta Pak Gubernur segera Mendefenitipkannya agar kinerja-kinerja yang di jalankan sesuai dengan keinginan dan misi dari pada Gubernur Bengkulu, dan harus orang yang tepat mendudukinya, jangan sampai menimbulkan persoalan baru.” Tutupnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 15, 17 dan pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintah yang telah berakhir masa atau tenggang waktu wewenangnya tidak dibenarkan mengambil keputusan atau tindakan administratif.
Apabila tetap membuat keputusan dan tindakan administratif, maka semua keputusan dan/atau tindakannya dipandang tidak sah dan mengikat serta apabila terkait dengan keuangan.
Justru hal tersebut sangat potensial untuk dipersoalkan dalam ranah hukum, karena jabatan sebagai Plt melebihi dari 2 x 3 bulan tidak ada dasar hukum yang mendasarinya, maka segala tindakan administratif dan keuangannya menjadi ilegal sebagai konsekuensinya. (***)