Bawaslu Imbau Masyarakat Agar Tidak Gunakan Rumah Ibadah Sebagai Tempat Kampanye

0
150

Estom.id – Menindaklanjuti arahan dari Bawaslu RI yakni menjelaskan bahwa larangan kampanye di tempat ibadah jelas dilarang dan akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah sesuai aturan Undang – Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Syaifullah, SH.MH saat diwawancarai.

“Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana. Dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, sudah pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan,” ujar Halid kepada awak media, Selasa, 4/4/2023.

Ia juga mengungkapkan larangan berpoltik parktis yakni menghina Suku, Agama, Ras, golongan, calon atau peserta pemilu. Selain itu, menghasut dan mengadu domba masyarakat.

“Kemudian larangan berikutnya, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Lebih lanjut,” imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang kedapatan melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 521.

Dalam hal ini Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan himbauan kepada masyarakat khususnya politisi, relawan dan pendukung peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu agar tidak melakukan aktivitas politik di tempat ibadah utamanya saat bulan Ramadhan 1444 H Tahun 2023. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here