Apakah Gubernur Bengkulu yang salah memberikan kebijakan dan tidak dipahami Kepala Sekolah dan Diknas Pendidikan Nasional. Atau Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB, sengaja membangkang tetap ngotot pungut biaya uang sekolah (SPP) tapi numpang narasi Komite Sekolah uang pengalangan dana.
Meski sudah ada surat edaran SPP gratis (tidak dipungut lagi) dari Gubernur Bengkulu.
Namun SE Edaran Gubernur SPP Gratis di Sekolah tidak berlaku, tidak punya otoritas. Kepala Sekolah Lebih berkuasa dari Gubernur.
Bersarkan pengakuan salah satu orang tua, yang anaknya sekolah di SMKN Pariwisata Kota Bengkulu, Taufik PN. Mengaku orang tua tetap dibebankan bayar SPP. (Rabu, 15 Maret 2023)
“Masih tetap bayar, anak saya lagi PKL di hotel di luar Bengkulu. Tetap Harus bayar SPP, sebagai syarat untuk ujian kelulusan. Ini faktanya. Apa fungsi dari Surat Edaran Gubernur, jika tidak dilaksanakan Kepala Sekolah.” Keluhnya
Hal yang sama diungkapkan anak kelas 1-3 SMK/STM Negeri yang sering nongkrong usai sekolah di warung-warung sepanjang jalan Kampar Raya.
“SPP tidak gratis om, sampai kini masih bayar 200 ribu uang sekolah perbulan, ” Kata seorang siswa kelas 3 STM/SMK, dibenarkan 7 kawannya ada yang masih kelas 2. (Kamis, 16 Maret 2023)
Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Artinya Komite Sekolah jadi alat kapitalisasi pendidikan kepala sekolah dan dinas pendidikan. Apalagi di SMK/STM bukan lagi dukungan dana pendidikan tapi punggutan kalau sudah merata 200 ribu per siswa.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu. SE bertanggal 24 Desember 2021 itu ditujukan kepada Kepala Sekolah tingkat menengah dibawah naungan Pemprov Bengkulu.
Pertanyaanya, kenapa ada lagi kata komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana di luar SPP?
SPP katanya gratis faktanya tidak gratis, ditambah lagi ada narasi tambahan Gubernur, memperbolehkan Komite Sekolah melakukan penggalangan dana diluar SPP Gratis katanya. Faktanya tidak gratis?
“Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana, barang, dan jasa kepada orang tua siswa atau masyarakat umum dengan cara sumbangan sukarela. Sumbangan tersebut wajib dikelola secara transparan dan akan dilakukan audit berkala oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu. Mengutip Narasi Gubernur di link berita https://www.bengkuluinteraktif.com/rohidin-keluarkan-surat-edaran-bebas-spp-tingkat-sma
Kalau SPP dihapus (Faktanya masih Dipungut), harusnya tidak ada pengalangan dana untuk Sekolah memanfaatkan komite sekolah. Artinya SPP dilarang Gubernur Bengkulu, secara aturan resmi. Tapi Kepala Dinas dan Kepala Sekolah Cuci tangan, manfaat orang tua (Komite Sekolah) tetap ambil pungutan macam-macam atas narasi manipulatif “sukarela” ?
Pertanyaanya, kalau barang dan jasa itu ada di APBD Provinsi Bengkulu untuk OPD Diknas Pendidikan dan Kebudayaan. Amanat UU Pendidikan Nasional Anggaran Pendidikan harus 20% dari total Anggaran APBN. Untuk apa ada istilah pungutan sukarela untuk memanipulasi SPP katanya gratis?
Apakah Gubernur Bengkulu yang “berbohong” Kebijakan SPP Gratis atau Kepala Sekolah “Bandel” Sengaja “Membohongi” Gubernur SPP tetap dipunggut?
Kalau Gubernur yang benar artinya harus dipecat semua Kepala Sekolah “Membangkang” yang mengurangi kepercayaan Publik. Yang berharap keadilan sosial mendapatkan kemerdekaan belajar dari SPP Gratis dari kebijakan Gubernur SPP Gratis Amanat UUD 1945, Memberikan Keadilan Sosial: Kesejahteraan Rakyat dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Hanya mengingat salah satu poin dari 18 Poin janji kampanye Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya dan Wakil Gubernur Rosjonsah adalah SPP Gratis.
Dapat disimpulkan bahwa SPP Gratis adalah narasi hoax dunia pendidikan sebagai alat kapitalisasi dan politisasi.
SPP Gratis narasi manipulatif memuluskan Pungutan Komite Sekolah Dengan Narasi Sumbangan Sukarela Kepada Orang Tua Siswa
Sekolah dan Dinas Pendidikan cuci Tangan, Manfaatkan Orang Tua Lewat Komite Sekolah “Diperas” Tapi Tidak Diakui Sebagai SPP.
Ini Narasi Kebohongan Dunia Pendidikan.
Kemana 20% Anggaran APBN amanat UU Sisdiknas.
Apakah Gratis SPP hanya narasi “palsu” alat politik untuk menaikan citra Kepala Daerah?
https://www.bengkuluinteraktif.com/rohidin-keluarkan-surat-edaran-bebas-spp-tingkat-sma
Oleh: Pengamat Kebijakan Publik