Estom.id – Berbagai dukungan terus mengalir untuk Konten Kreator Apip Lentuy setelah mengkritik masa jabatan Kepala Desa 9 tahun.
Bahkan, pembelaan juga datang dari Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menilai tidak ada salahnya masyarakat melakukan kritik terhadap pemerintah.
“Tidak ada salahnya Apip Lentuy mengkritik, namanya menyampaikan saran pendapat sebagai masyarakat boleh-boleh saja,” kata Bupati Gusnan Mulyadi kepada media, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Gusnan, kritikan sumbang saran sudah hal biasa dan seharusnya para Kades tidak berlebihan menanggapi kritikan tersebut.
“Para Kepala Desa itu terlalu berlebihan menanggapi hal tersebut. Seharusnya mereka terima saja, karena itu adalah saran masukan dari masyarakat. Saya sedikit lucu dengan tanggapan para Kades berlebihan. Karena, membuat keuntungan yang banyak bagi Apip Lentuy. Bahkan, saya saja sering dikritik serta sampai difitnah, tetapi saya biasa aja menanggapi dengan positif,” ungkap Bupati Bengkulu Selatan.
Ia menambahkan, dirinya merasa bangga kepada konten kreator Apip Lentuy karena dinilai berhasil mempengaruhi masyarakat khususnya pengguna media sosial.
AJI Bengkulu Sayangkan Ancaman Terhadap Apip Lentuy
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, sangat menyayangkan apa yang dialami oleh konten kreator Apip Nurahman atas yang dilakukan oleh para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Semestinya, jika para kepala desa ini memahami bagaimana kehidupan berdemokrasi yang baik dan soal hak kebebasan berekspresi.
Tentu apa yang disampaikan oleh publik lewat medium apa pun, akan menjadi warna bagi demokrasi yang sehat.
Hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat menjadi hak penuh siapapun. Ia dilindungi oleh undang-undang. Jadi tidak sepantasnya jika sebuah kritik, pendapat atau aspirasi mesti direspons berlebihan.
”Kondisi pelik lain, juga terjadi di dunia maya. Beberapa laporan riset menemukan. Kita memang sedang dalam kondisi tidak baik untuk menjaga kebebasan berekspresi di dunia maya,” sampai Harry.
Meski begitu, point penting yang ingin kami garis bawahi adalah bahwa hari ini dan bukan tidak mungkin ke depannya, hak kita khususnya mengenai kebebasan ekspresi akan terus terancam.
Fenomena ini, jelas bukan hal yang bisa dianggap biasa saja. Hal ini butuh bersatu untuk mengawal hak berekspresi.
Soalnya bukan apa, ketika negara lain sudah tidak mempopulerkan lagi pasal-pasal pidana untuk kebebasan berekspresi di Indonesia justru makin kencang dan mengkhawatirkan.
”Kita mesti belajar dari Honduras, Argentina, Paraguay, Kosta Rika, Peru, Guatemala, Republik Afrika Tengah, Kroasia, Ghana, Uganda, Jordania, Moldovia, Ukraina, Australia, Meksiko, Macedonia, Nederland, Kamboja, Irlandia, dan Inggris, yang sudah menghapus pasal pidana yang termaktub di UU mereka yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi,” jelas Harry.
Konten Kreator Apip Lentuy Diancam Hingga Sepi JOB
Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy yang mengkritik masa perpanjangan jabatan Kades (kepala Desa) menjadi 9 tahun banyak mendapat ancaman usai videonya viral di media sosial.
Pria bernama asli Apip Nurahman itu banyak mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu sebelum memenuhi tuntutan para Kepala Desa yang bereaksi atas video viralnya tersebut. (Red)