Mukomuko, Estom.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko segera melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke Pengadilan Tipikor di Kota Bengkulu.
“Kasus BPNT, pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan. Tiga tersangka ini menjadi satu berkas,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Radiman di Mukomuko, Selasa.
Radiman mengatakan hal itu terkait dengan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pangan non tunai.
Tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar adalah Y selaku koordinator daerah serta tersangka N dan S selaku tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
Sambungnya, penyaluran BPNT selama dua tahun berturut-turut diduga ada permainan beberapa orang yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Orang-orang tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
Sementara Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT. (ag)