Nekat Sikat Bini Tetangga, Petani Seluma Ini Diamankan Polisi

0
80

Seorang pria berinisial EP (36) warga Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Bengkulu terpaksa harus berurusan dengan Polisi, dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

EP yang berprofesi sebagai petani ini diamankan Polres Seluma lantaran nekat menyetubuhi AS (28), seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri tetangganya sendiri.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, kronologis Kejadian terjadi pada Minggu 27 Agustus lalu sekira pukul 03.00 Wib dini hari, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu kamar mandi dengan cara mencongkel dan merusak pintu yang terbuat dari kayu.

“Setelah berhasil pelaku mematikan lampu dengan cara memutar bola lampu dan langsung menuju ke kamar korban, yang mana korban lagi tidur bersama kedua anaknya yang masih kecil,” ujar Iptu Dwi Wardoyo saat konferensi pers, Jumat (7/10).

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku ini melakukan aksinya dengan cara menindih badan korban, dan memasukan tangan kanannya ke dalam baju korban kemudian memegang alat vital bagian dada. Korban sontak terbangun dan menendang pelaku sambil berteriak.

Kemudian pelaku langsung kabur lewat pintu belakang dan warga sudah berdatangan, ada tetangga korban yang membawa senter dan terlihat jelas EP keluar dari rumah korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 6 UU No. 12 / 2022 tentang TPKS sub Pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu Dwi Wardoyo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here