Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Di Bawah Umur Yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penangkapan pelaku Di Pimpin Oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. I. K, M. H, Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan S.H Dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH, Di Daerah Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Pelaku inisial AK (18) warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, ditangkap atas nyanyian para tersangka yang terlebih dahulu di tangkap.
Diketahui pelaku inisial AK ini otak dari kasus memperdagangkan anak dibawah umur di sebuah Kafe Fataya yang berlokasi di pantai panjang kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak Terima atas kelakuan atau tindakan pelaku dan melaporkan ke polres Bengkulu untuk di tindak lanjuti.
Saat ini pelaku AK telah ditahan di Polres Bengkulu dan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.