Bupati Mukomuko, Sapuan Menghadiri Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan Kementerian PAN-RB untuk membahas solusi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang rencananya dihapuskan pada 2023 mendatang, di Grand Sahid Hotel, Jakarta. Rabu 21/9.
Rakor APKASI 2022 dibuka langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas yang fokus membahas tindak lanjut permasalahan tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Sapuan mengatakan, dalam amanatnya menpan RB juga menjelaskan terkait dengan arahan Presiden RI, mengenai Reformasi Birokrasi itu ada empat yaitu, Birokrasi yang berdampak, Reformasi Birokrasi bukan tumpukan, serta Birokrasi lincah dan cepat.
“Saat ini yang sedang dalam pembahasan oleh pemerintah adalah mengenai alternatif tentang penyelesaian Tenaga Non ASN yaitu, Diangkat Seluruhnya, Diberhentikan seluruhnya, dan Diangkat sesuai dengan prioritas,” terangnya.
“Kita dari Pemkab Mukomuko meminta kepada Menpan RB, apapun itu pembahasannya, nasib para tenaga Non ASN Honorer khususnya di wilayah Kabupaten Mukomuko haruslah diperjuangkan,” tegas Bupati Sapuan.
Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan kebijakan tersebut meresahkan tenaga honorer.
“Kebijakan ini telah menimbulkan keresahan, maka tenaga non-ASN yang banyak ditempatkan di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, dan lain-lain merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya,” katanya.
Sutan mengatakan penghapusan tenaga non-ASN menimbulkan dilema tersendiri. Pasalnya, seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) terasa berat bagi tenaga honorer lama yang harus bersaing dengan sarjana yang baru lulus. Sementara itu, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah daerah (pemda) juga tentu akan membebani APBD.
“Sedangkan bagi pemerintah daerah, pengangkatan PPPK sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer jelas akan membebani APBD, mengingat PPPK ini memiliki standar gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS,” pungkasnya.