Estom.id – Bupati Mukomuko H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A. kembali membuat kontroversi, barubaru ini ia akan memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan usulan masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.
2021 ia juga membuat pernyataan kontroversi mengajukan usulan pemblokiran permainan daring seperti Free Fire, PlayerUnknown’s Battlegrounds, Mobile Legends, Higgs Domino dan permainan sejenis lainnya yang dapat diakses melalui telepon pintar dan perangkat komputer kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Pengajuan pemblokiran tersebut ia berharap tidak hanya di Kabupaten Mukomuko. Dan ia juga menyampaikan alasannya, karena menerima keluhan masyarakat terkait banyaknya remaja yang masih sekolah memainkan permainan tersebut. Dikhawatirkan dapat mengalami gangguan penglihatan, obesitas, hingga De Quervain syndrome.
Kembali kontroversi baru-baru ini, usulan Bupati Mukomuko, Sapuan yang akan memperjuangkan 17 eks narapidana kasus korupsi menjadi ASN, Sapuan beralasan mereka telah selesai menjalani hukuman. Dan tentu dengan pertimbangan serta telaah staf kajian Inspektorat, bahwa pentingnya pemerintah daerah dengan memperjuangkannya.
“Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri,” ujarnya, Jumat (19/08/2022).
Atas usulan tersebut, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan tak memiliki dasar hukum yang jelas, tersangka korupsi memiliki hukum yang tetap. “Terus atas dasar apa kita melakukan sebagai pembina kepegawaian untuk menyetujui atau mengusulkan kembali narapidana untuk status PNS,” katanya, Selasa (23/08/2022).
Berikut aturan-aturan yang menjerat PNS dipecat secara tak hormat:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945
untuk butir 1 dan 2.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.
Berikut Profil Sapuan
Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A. (lahir 27 Mei 1974) adalah pengusaha dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Mukomuko sejak 26 Februari 2021.
Pendidikan
SD Negeri Bantal (1981–1987)
SMP Negeri Bantal (1987–1990)
SMA Methodist 4 Palembang (1990–1993)
Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia (1996)
Universitas Timbul Nusantara (2005)
Universitas Indonesia (2006)
Karier
Accounting Supervisor PT. Hasil Tambak Ambiona (1997–1998)
Assisten Financial Controller PT. Bintuni Mina Raya, Tbk (1998–2004)
Accounting Finance Manager PT. Hasil Citra Laut & PT Hasil Samudera Laut (Holding Company of Djajanty Group), Tbk (1998–2004)
Direktur PT Primus Sarana Artha Consulting (2000–2007)
Manager Kantor Akuntan Publik Rama Wendra (2004–2007)
Senior Manager Konsultan Pajak drs. M. Jasin Rachman dan Rekan (2005–2012)
Technical Advisor PT Indo Bizz Synergy Consulting (2007–sekarang)
Direktur PT Hasil Bumi Rafflesia (2008–sekarang)
Senior Manager Kantor Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan (2009–2011)
Associate Partner Kantor Akuntan Publik Jensen, Ramdan (2011–2018)
Direktur PT Kencana Gemilang Sinergi Investama (2019–sekarang)
Pewarta: S.Ardianto